JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah tengah mengkaji penyediaan ruangan khusus bagi nara pidana untuk melakukan hubungan intim dengan istri atau suaminya. Meski secara umum mendukung, pemerintah masih mengkaji agar jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru.
"Saya sudah minta kajian di kementerian. Hasilnya kelihatannya memberi dukungan ke arah itu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Selasa (13/9/2011), di kompleks Istana Negara.
Jika memang harus disediakan kamar khusus itu, menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah penggunanya harus jelas suami atau istri dari napi. Selain itu, perlu dipikirkan prosedur penggunaannya agar tidak menimbulkan masalah baru.
"Jangan sampai kalau ini tidak jelas prosedurnya nanti bisa menjadi pintu masuk masalah baru. Bisa jadi jual kamar. Waktunya nanti juga harus ditentukan. Kalau terlalu lama yang lain marah. Ini tentu tidak mudah. Belum lagi bagaimana kebersihannya," kata Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.