Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Kematian Munir Masih Misteri

Kompas.com - 07/09/2011, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kematian aktivis hak asasi manusia Munir masih menyisakan misteri. Pemerintah dinilai tidak tuntas menyelesaikan kasus itu. Bahkan, agenda penuntasan kasus Munir hilang dari prioritas kerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

”Tanggal 7 September ini tepat tujuh tahun Munir dibunuh lewat sebuah operasi intelijen yang terorganisasi. Dalam tujuh tahun ini, ada begitu banyak dinamika dalam kasus Munir. Akan tetapi, terutama sejak tiga tahun belakangan ini, agenda keadilan berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggungjawaban. Pengadilan (MA) membebaskan Muchdi Purwoprandjono dan Pollycarpus diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas,” kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang dihubungi di Jakarta, Selasa (6/9/2011).

Menurut Haris, kemandirian yudisial dan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tidak berarti bebas dari rasa keadilan korban (istri dan anak-anak Munir), harus sesuai dengan konstitusi (prinsip fair trial) dan kepantasan di mata rakyat di mana semua kejahatan yang dilakukan agen atau pejabat negara kerap berujung lepas dan ringan hukuman.

”Kalau saja staf ahli bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi bisa membuat catatan bersama soal korupsi seperti pada akhir tahun lalu, lalu mengapa koordinasi hukum atas kasus Munir tidak dilakukan? Staf ahli Presiden bidang tersebut di atas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bisa menginisiasi segera,” ujar Haris.

LSM Amnesty International (AI) di London dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

AI meminta peninjauan atas proses peradilan kriminal pembunuhan Munir sebelumnya, publikasi laporan Tim Pencari Fakta tahun 2005 tentang pembunuhan Munir, dan mengambil langkah efektif untuk menjamin pelanggaran HAM terhadap para pembela HAM akan diadili dalam peradilan yang adil.

TNI siap membantu Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan, TNI siap membantu jika diminta dalam upaya penegakan hukum, termasuk dalam kasus kematian Munir yang diduga kuat terkait rekayasa intelijen.

”Sekarang sudah bukan zaman kekerasan. Kami akan membantu kalau diminta dalam proses hukum. Kalau terkait purnawirawan TNI, itu sudah bukan tanggung jawab lembaga TNI,” kata Sitompul.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan, ”Para awak Garuda sudah dihukum. Mempermasalahkan Polycarpus dan Muchdi tentu harus ada dasar yang kuat. Kami tidak bisa serta-merta melakukan upaya hukum luar biasa.” (Ong)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com