Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luka Tembak Nasrudin Tak Dalam Keadaan Asli

Kompas.com - 07/09/2011, 02:54 WIB

Jakarta, Kompas - Pemohon peninjauan kembali perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengungkapkan, luka bekas tembakan di kepala jenazah almarhum Nasrudin tidak dalam keadaan asli atau dimanipulasi.

Sesuai bukti foto-foto dan hasil visum et repertum ahli forensik, tiga luka bekas tembakan di kepala Nasrudin sudah dijahit sebelum diserahkan kepada ahli forensik RSCM, dr Mun’im Idris. Hal itu menunjukkan ada upaya untuk menghilangkan bukti anak peluru dan peristiwa penembakan terhadap Nasrudin.

Hal itu diungkapkan Antasari dalam sidang PK perkara pembunuhan Nasrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminal Umam dengan hakim anggota Pranoto dan Ahmad Dimyati. Antasari membacakan memori PK bergantian dengan tim kuasa hukum antara lain Maqdir Ismail.

Antasari mengajukan keadaan atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Nasrudin, yaitu 28 foto kepala almarhum Nasrudin sebelum dan sesudah otopsi. Foto-foto itu tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan sebelumnya.

”Jika 28 foto gambar bagian kepala itu diketahui pada waktu persidangan berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas terhadap terpidana atau pemohon PK,” kata Antasari.

Mengenai pesan singkat (SMS) gelap, Maqdir mengungkapkan, dari hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap nomor telepon Nasrudin dan juga keterangan ahli, tidak ditemukan adanya percakapan atau pesan singkat antara nomor- nomor telepon Nasrudin dan nomor telepon Antasari.

Seusai sidang, dalam jumpa pers yang didampingi Maqdir, Antasari meminta polisi mengusut laporannya terkait pesan singkat gelap itu. Pesan singkat gelap itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus ini.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Soleh ragu jika mantan KPK Antasari Azhar bakal memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan PK. Indikasinya, Mahkamah Agung (MA) tutup mata terhadap fakta-fakta yang disampaikan pengacara Antasari dan menolak rekomendasi KY.

MA menolak rekomendasi KY agar tiga hakim yang mengadili kasus Antasari diberhentikan sementara. Ketiganya dinilai melanggar kode etik, terutama prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah alat bukti.

Menurut mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Antasari perlu mendapatkan keadilan. ”Apa pun itu, saya kira tidak logis kalau dia dijatuhi hukum yang didasarkan pada satu SMS yang tidak jelas,” ujar Kalla di Padang, Sumatera Barat Dalam kasus itu, Antasari divonis 18 tahun penjara.(fer/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com