Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

Kompas.com - 26/08/2011, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus pemalsuan surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, Masyhuri Hasan, siap membongkar kasusnya di depan hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Hasan, Jumat (26/8/2011) ini, resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat setelah penyidik polri melimpahkan berkas-berkas penyidikan mantan Panitera MK tersebut.

"Sekarang dia (Masyhuri Hasan) resmi menjadi tahanan Kejari hingga 20 hari ke depan. Setelah itu, Pak Hasan akan siap buka-bukaan mengenai kasus-kasusnya di hadapan hakim persidangan," ujar Agus Herianto, salah satu kuasa hukum Masyhuri Hasan, di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2011).

Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat Pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Hasan membubuhkan tanda tangan palsu dan nomor surat palsu pada Surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Menurut Agus, dalam kasus itu, kliennya tidak melakukan pemalsuan atas kemauannya sendiri. Hasan, kata Agus, tidak sadar ada pemanfaatan oleh beberapa pihak dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, tersebut.

"Prinsipnya, dalam kasus itu, Pak Masyhuri melakukan itu karena disuruh, bukan atas kemauannya sendiri. Ini yang kami sesalkan juga kenapa polisi tidak mengusut auktor intelektualis dalam kasus itu. Pak Masyhuri Hasan ini kan hanya bagian kecil dalam kasus ini," tuturnya.

Agus menambahkan, kliennya saat ini ingin kasusnya cepat diproses oleh pengadilan. Hasan, kata Agus, merasa tidak nyaman jika dirinya dilibatkan dalam banyak hal pada kasus tersebut. Menurut dia, konteks perkara yang dialami Masyhuri Hasan bukan perkara besar.

"Tapi, efek sampingnya itu yang cukup besar. Apalagi, sekarang ini kita tahu sendiri sudah ada tersangka baru yang ditetapkan polisi. Dan tentunya juga kita, sebagai penasihat hukum, berharap ada tersangka-tersangka lainnya," kata Agus.

Seperti diberitakan, selain Hasan, polisi juga telah menetapkan Zainal Arifin Hoesein, mantan Panitera MK, dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan.

Kepada penyidik, Hasan sudah menjelaskan beberapa hal tentang pemalsuan surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura. Sebaliknya, Zainal membantah terlibat dalam kasus itu. Kepada penyidik, Zainal mengaku tak tahu menahu bagaimana surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat.

Berbagai pihak mengkritik kerja kepolisan dalam menangani kasus itu. Pasalnya, hingga saat ini belum terungkap jelas siapa auktor intelektualisnya. Menanggapi kritikan itu, kepolisian menyebut penanganan kasus itu belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com