Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 26/08/2011, 08:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2011).

Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan lengkap terhadap berkas perkara Hasan terkait dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK dalam sengketa Pemilu 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.

"Rencana diserahkan jam 8.00. Nanti rekan saya yang dampingi," kata Edwin Partogi, penasihat hukum Hasan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Edwin mengatakan, pihaknya akan meminta kepada jaksa agar Hasan tetap ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan alasan keamanan. Seperti diketahui, setelah diserahkan, seluruh kewenangan berada di Kejaksaan.

Nantinya, setelah berkas dakwaan rampung, Hasan akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi pemalsuan berada di wilayah Jakarta Pusat, yakni di MK.

Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, mantan Ketua Panitera MK, dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan. Kepada penyidik, Hasan sudah menjelaskan berbagai hal tentang pemalsuan surat yang menguntungkan Dewi Yasin Limpo, kader Partai Hanura.

Sebaliknya, Zainal membantah terlibat dalam kasus itu. Kepada penyidik, Zainal mengaku tak tahu menahu bagaimana surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 itu dibuat.

Berbagai pihak mengkritik kerja Kepolisan dalam menangani kasus itu. Pasalnya, hingga saat ini tidak jelas siapa auktor intelektualisnya. Menanggapi kritikan itu, kepolisian menyebut penanganan kasus itu belum selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com