Jakarta, Kompas
”Ahli IT yang kami datangkan dari ITB yang bersaksi di persidangan di bawah sumpah menyatakan tidak ada satu pun SMS dari AA (Antasari Azhar) ke HP korban (Nasrudin),” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Jakarta, Kamis (25/8).
Oleh karena itu, kata Imam, hakim mengabaikan alat bukti penting tersebut sehingga KY merekomendasikan sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan terhadap hakim tingkat pertama yang memutus perkara Antasari karena dinilai telah berlaku tidak profesional.
Selain soal pesan singkat tersebut, kata Imam, KY juga menemukan pengabaian bukti lain berupa perbedaan keterangan antara ahli balistik dan ahli forensik mengenai ukuran luka tembak Nasrudin dan anak peluru yang masuk ke tubuh Nasrudin. Perbedaan keterangan itu tidak menjadi bahan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan vonis terhadap Antasari. KY menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalis atau prinsip ke-10 butir ke-4 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hingga kini, lanjut Imam, KY belum menerima tanggapan resmi dari Mahkamah Agung atas rekomendasi penjatuhan sanksi kepada hakim kasus Antasari. Rekomendasi tersebut sudah dikirim pada 18 Agustus lalu.
Pada Kamis kemarin, Antasari melalui kuasa hukum Maqdir Ismail melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan informasi teknologi terkait pesan singkat yang berisi ancaman terhadap Nasrudin ke Polri.
Maqdir mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli di bidang IT, Dr Ir Agung Harsoyo, ancaman dari pesan singkat yang disebut seolah-olah dikirim dari telepon genggam Antasari itu diduga kuat dikirim dari alat teknologi informasi melalui jaringan internet oleh pihak lain.
Menyusul permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Antasari, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini menyiapkan tim untuk menghadapi persidangan PK perkara Antasari yang dilangsungkan pada 6 September 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.