Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Moratorium PNS Resmi Ditandatangani

Kompas.com - 24/08/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2011).

Hal ini diungkapkan Mangindaan kepada para wartawan seusai penandatanganan di Kantor Wapres. "Peraturan bersama ini telah kami tandatangani," kata Mangindaan.

Dengan adanya penandatanganan ini, moratorium resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 atau sekitar 16 bulan. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam moratorium ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik, dan tenaga pengajar.

Rencana penghentian perekrutan PNS dirasa sangat mendesak sebab komposisi belanja daerah saat ini umumnya tidak sehat. Belanja pegawai umumnya jauh lebih besar ketimbang belanja publik atau anggaran yang digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Gamawan menyebutkan, saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan, ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD.

Terkait moratorium PNS, Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada Prof Agus Dwiyanto mengatakan, moratorium perekrutan PNS sangat diperlukan. Namun, pemerintah harus konsisten dengan kebijakan ini. Selama ini, pemerintah tidak konsisten. "Zaman Faisal Tamim (Menpan 1999-2004) sudah dilakukan kebijakan moratorium itu, tetapi zaman Taufiq Effendi malah diangkat pegawai honorer yang banyak sekali dan mengakibatkan banyak daftar tunggu tenaga honorer fiktif," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com