Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Teken Aturan Asuransi Delay

Kompas.com - 24/08/2011, 11:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator penerbangan sipil RI akhirnya merealisasikan janjinya meningkatkan jumlah tanggungjawab maskapai bagi penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan pesawat udara komersial.

Korban kecelakaan pesawat bakal mendapatkan tanggungan sebesar Rp 1,25 miliar. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan maskapai penerbangan untuk memberikan jaminan asuransi bagi bagasi yang hilang dan keterlambatan penerbangan.

Jumlah yang sama harus dibayarkan kepada korban kecelakaan pesawat udara yang mengalami cacat tetap di seluruh tubuhnya yaitu Rp 1,25 miliar. Selain itu juga diatur mengenai ganti rugi untuk kehilangan barang dan keterlambatan penerbangan.

Semua tanggungan maskapai itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang telah diteken oleh Menhub Freddy Number pada 8 Agustus yang lalu.

Permenhub dengan 10 bab dan 29 pasal itu meliputi jenis tanggung jawab maskapai atas kerugian terhadap enam hal pokok yaitu penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap dan luka-luka. Kedua, hilang atau rusaknya bagasi kabin. Ketiga, hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat. Keempat, hilang, musnah, atau rusaknya kargo. Kelima, keterlambatan angkutan udara, dan keenam, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Aturan ini akan diberlakukan selambatnya tiga bulan setelah ditandatangani menteri. "Ketentuan ini tentu harus disosialisasikan dulu ke operator dan pihak terkait," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Edward Alexander Silooy di Jakarta, Selasa (23/8).

Soal tanggung jawab atas keterlambatan pesawat atau delay, di atur dalam pasal 10 yaitu keterlambatan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp 300.000 per penumpang. Sedangkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yang diatur dalam pasal 5 yaitu diganti Rp 200.000 per kilogram dan paling banyak Rp 4 juta per penumpang.

Untuk kehilangan kargo, diganti Rp 100.000 per kg kepada pengirim, dan jika rusak diganti Rp 50.000 per kg sesuai dengan yang tercantum pada pasal 7.

Silooy menambahkan, santunan korban meninggal dan cacat tetap akibat kecelakaan pesawat udara ini sesuai dengan konvensi Montreal 1999 yaitu kewajiban untuk memberikan santunan sebesar minimal 100.000 dollar AS. "Kita sebenarnya sudah ketinggalan dengan negara-negara lainnya, Singapore Airlines sudah menerapkan besaran 100.000 dollarAS sejak tahun 2000, mereka sudah meratifikasi," jelasnya.

Dengan besarnya santunan tersebut, jelasnya, diharapkan apabila ada keluarga yang ditinggal mati oleh penumpang bisa mendapatkan santunan yang selayaknya untuk menjamin kehidupannya pada masa mendatang.

Ditambahkannya, dengan adanya kewajiban tersebut, maka maskapai akan menambah asuransinya. Selama ini asuransi yang wajib adalah Jasa Raharja, namun besaran santunannya hanya sebesar Rp 50 juta. Sedangkan asuransi hull (badan pesawat) dan risk yang biasanya juga dilakukan maskapai dengan asuransi asing masih tergantung dari maskapai. "Ada yang hanya Rp 500 juta, ada juga yang kurang. Jadi nantinya harus Rp 1,25 miliar," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com