Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Hadapi Sidang di PN Tangerang

Kompas.com - 23/08/2011, 12:31 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Prita Mulyasari (34), terpidana perkara pidana pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Banten kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (23/8/2011).

Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan barang bukti atas permohonan peninjauan kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi jaksa atas perkara pidana itu dipimpin majelis hakim diketuai Zainal Abidin.

Sidang dimulai pukul 10.30 dihadiri Prita Mulyasari. Ibu tiga putera dan puteri ini datang dengan didampingi suaminya Andi Nugroho dan kakak perempuan Prita.

Wajah Prita lebih ceria dibanding dengan ketika sidang sebelumnya. Keceriaan itu tergambar juga dari pakaian yang dikenakannya blus lengan panjang berwarna putih dengan motif kembang-kembang. Pakaian itu dipadukan dengan kerudung berwarna merah marun muda.

Kepada hakim dalam sidang, Slamet Yuwono, penasehat hukum Prita dari OC Kaligis mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat pengajuan PK dan memori PK.

Bukti-bukti itu di antaranya Putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi perkara perdata Prita nomor 300K/Pdt/ 2010. Bukti lain sejumlah kliping pemberitaan media masa mengenai keputusan MA tersebut yang memenangkan jaksa.

Sejumlah menida menuliskan: Keputusan MA dinilai telah melanggar KUHP, Dapatkah putusan bebas dikasasi? Artikel ini ditulis Adi Andoyo, mantan Hakim Agung, berita Jaksa Agung Sesalkan Kasus Prita, serta berita mengenai pernyataan Basri, Jaksa Agung yang kecewa terhadap anak buah yang mengajukan kasasi terhadap perkara Prita yang divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Bukti lain adalah akun email Bhrssbensanty@gmail.com akronim dari nama dokter yang menyebarkan keluhan Prita ke milis dokter indonesia.

"Selama ini email yang diduga disebarkan oleh orang yang memiliki email tersebut tidak pernah diajukan dalam sidang perkara ini," kata Slamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com