Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Kembali Jalani Sidang PK

Kompas.com - 23/08/2011, 10:04 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, kembali menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (23/8/2011).

"Pagi ini, rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, dihubungi pada Selasa pagi.

Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK. Sidang dimulai pada pukul 09.00 di ruang utama Prof Oemar Senoaji.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita. Namun, akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.

Prita kembali harus berhadapan dengan persidangan setelah Mahkamah Agung memutuskan menerima kasasi jaksa atas putusan bebas murni perkara pidana yang dijatuhkan PN Tangerang, akhir Desember 2009. Ia mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8/2011) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang Ratu Hera.

Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan atas perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, yang diputuskan sebelum perkara pidana divonis. Dalam putusan perkara perdata, Prita dinyatakan tidak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com