JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai mengalami hambatan di luar hukum dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Hal itu terlihat dari ditetapkannya tersangka baru yang masih dari pihak MK atau aktor lapangan.
Edwin Partogi, penasihat hukum tersangka Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK, mengatakan, penyidik belum dapat menetapkan auktor intelektualis sebagai tersangka lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberikan sinyal untuk mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus itu.
"Belum ada sinyal politik. Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat harus memberikan sinyal yang jelas seperti dalam kasus Nazaruddin, dengan menyampaikan usut tuntas pelakunya, sehingga tidak ada keraguan bagi penegak hukum," kata Edwin kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2011).
Edwin dimintai tanggapan mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus MK, yakni Zainal Arifin, mantan panitera di MK. Hasan dan Zainal hanya pelaku lapangan. Belum jelas siapa auktor intelektualis dalam pemalsuan surat yang menguntungkan Dewie Yasin Limpo ketika menjadi calon legislatif dari Partai Hanura itu.
Menurut Edwin, sinyal dari Presiden penting lantaran Andi Nurpati, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, diduga terlibat.
"Terlepas penyidik sampaikan penegak hukum bebas dari intervensi politik, kultur kita yang permisif mungkin saja jadi hambatan hukum. Presiden harus merestui penegakan hukum kasus surat palsu MK dilakukan kepada siapa pun yang terlibat, baik dari unsur nonpolitik maupun politik," kata dia.
Edwin menambahkan, penyidik punya cukup bukti untuk menjerat tersangka baru selain Zainal. Hasan, lanjut dia, sudah menjelaskan peran pihak-pihak lain dalam kasus itu dalam penyidikan. "Jadi, menurut saya, kepolisian sangat lamban dan terkesan tebang pilih. Seharusnya bisa ditetapkan tersangka lebih dari satu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, pihaknya bebas dari intervensi siapa pun. Jika belum ada auktor intelektualis yang diproses, hal itu lantaran belum ada cukup bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.