Jakarta, Kompas -
Kuasa hukum El Idris, Muhammad Assegaf, mengatakan, pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi. ”Tetapi, tampaknya itu tidak ditanggapi karena hakim langsung mengagendakan pemeriksaan terdakwa,” kata Assegaf seusai mendampingi El Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/8).
Dalam sidang dengan terdakwa El Idris, seusai pemeriksaan saksi ahli, hakim memutuskan untuk menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada sidang Senin pekan depan.
Menurut Assegaf, kehadiran Nazaruddin sangat penting dalam kasus ini. ”Namanya, kan, banyak sekali disebut. Jadi, seharusnya bisa dihadirkan dalam persidangan,” ujar Assegaf.
Salah satu jaksa penuntut umum, Agus Salim, menyatakan tidak akan memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut dia, selain waktunya sudah tidak memungkinkan, juga karena Nazaruddin tidak pernah diperiksa dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa Mindo, Djufrie Taufik, juga tidak lagi menginginkan untuk menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi di persidangan. Dalam eksepsinya, Mindo meminta Nazaruddin dihadirkan dalam persidangan. Menurut Djufrie, keterangan Nazaruddin tidak diperlukan lagi.
Saksi ahli akustik dari ITB, Joko Sarwono, memastikan sejumlah rekaman hasil penyadapan merupakan suara terdakwa. Menurut Joko, dalam menganalisis suara itu, ia menerima dua sampel suara dari penyidik. Di satu sampel ada keterangan pemilik suaranya, sementara di satu sampel lagi tanpa nama.
Namun, jaksa tidak memperdengarkan rekaman penyadapan pembicaraan para terdakwa. Seusai sidang, Agus Salim mengungkapkan, salah satu isi rekaman itu soal pembagian fee yang dibagikan kepada para pejabat. Agus enggan menyebut siapa saja pejabat yang disebut dalam pembicaraan itu.