Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Siap Hadapi Sidang Pertama PK

Kompas.com - 18/08/2011, 08:24 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com- Setelah lebih dari dua minggu mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Kamis (18/8/2011) pagi ini, Prita Mulyasari (34) akan menjalani sidang pertama perkara pidana pencemaran nama baik kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang atas putusan bebas murni yang diberikan kepada ibu tiga putera dan puteri itu pada akhir Desember 2009.

"Saya sudah siap menghadapi sidang pertama ini. Sebagai warga negara dan orang yang awam dengan hukum (saya) ingin mencari keadilan," kata Prita kepada Kompas, Kamis pagi.

Menurut jadwal, kata Prita, sidang berlangsung pukul 10.00 pagi ini. Prita akan menghadapi sidang ini didamping kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis. "Doakan ya sidang perkara duniawi ini berlangsung dengan baik. Semoga ada keadilan yang dihasilkan dalam sidang ini," harap Prita.

Prita Mulyasari tersangkut perkara perdata dan pidana pencemaran nama baik kepada RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, setelah menulis keluhan atas pelayanan buruk rumah sakit itu. Prita mengajukan kasasi atas perkara perdata yang dituduhkan kepadanya dengan harus membayar Rp 200 juta.

MA memutuskan menerima kasasi Prita atas perkara perdatanya. Akan tetapi, setelah hampir dua tahun PN Tangerang memutus bebas murni terhadap perkara pidananya, tepatnya awal Juli lalu, MA memutuskan menerima kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang.

Awal Agustus lalu, didamping OC Kaligis dan Koordinator Gerakan Koin Prita yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris mendampingi Prita mengakukan PK dan memori PK di Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com