Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 14:39 WIB
Pemilihan Ketua MK
Akankah Mahfud Kembali Pimpin MK?
Susana Rita | Marcus Suprihadi | Kamis, 18 Agustus 2011 | 08:00 WIB
|
Share:
KOMPAS IMAGESGedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sabtu (09/01/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com- Menginjak usianya yang ke-delapan, Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/8/2011) siang nanti, bakal menggelar pemilihan ketua untuk keempat kalinya. Prosesi yang akan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi itu akan menentukan apakah Mahfud MD yang menjabat Ketua MK sejak 2008 akan kembali memimpin lembaga penjaga konstitusi itu.

Mahfud menduduki kursi Ketua MK setelah mengalahkan Jimly Asshiddiqie pada pemilihan Ketua MK pada 19 Agustus 2008. Ia mengantongi lima suara (dari sembilan suara) pada putaran kedua pemilihan dengan cara voting tertutup.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengungkapkan, pemilihan dengan cara voting bukanlah sebuah keharusan. Sembilan hakim MK bisa saja memutuskan salah satu hakim menjadi Ketua MK dalam sebuah musyawarah hakim (rapat permusyawaratan hakim). Apabila musyawarah tidak tercapai, pemilihan secara terbuka melalui voting akan dilakukan.

Pemilihan Ketua MK digelar dalam sidang pleno khusus yang terbuka untuk umum. Ketua MK akan menjabat selama tiga tahun, sesuai ketentuan UU MK. Pemilihan kali ini hanya untuk Ketua MK. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki masih akan menjabat hingga 2013. Sodiki terpilih dalam empat kali putaran pada 12 Januari 2009.

Advertorial
»