BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekitar 60 mahasiswa dari Universitas Lampung gagal berunjuk rasa di depan Stadion Olahraga Way Halim saat dilangsungkannya upacara penurunan bendera Merah Putih, Rabu (17/8) sore.
Para mahasiswa yang tergabung di dalam BEM Unila ini dihadang puluhan aparat kepolisian dari Poltabes Bandar Lampung yang berjaga-jaga selama dilangsungkannya upacara bendera.
Sempat terlibat dialog antara perwakilan mahasiswa dan perwira polisi yang berjaga. Polisi beralasan, unjuk rasa tidak diperbolehkan di hari libur nasional. Apalagi, saat itu tengah dilakukan upacara bendera.
Namun, yang disesalkan Basrin, perwakilan mahasiswa, unjuk rasa serupa pernah dilakukan tahun lalu tetapi masih diperbolehkan aparat. "Polisi bilangnya larangan itu ada di Undang-Undang 9 Tahun 1998. padahal, tahun lalu dibolehkan, sekarang kok tidak? Apalagi, ini kan hak asasi untuk kami berpendapat," tukasnya.
Isu yang dibawa mahasiswa dalam aksi itu adalah soal pudarnya kemandirian bangsa. Ini telihat dari serangkaian kebijakan, antara lain rencana impor beras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.