JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 427 narapidana kasus tindak pidana korupsi menerima remisi atau pengurangan masa tahanan terkait Hari Ulang Tahun ke-66 Kemerdekaan RI. Saat ini, jumlah narapidana tindak pidana korupsi di Indonesia mencapai 1.008 orang.
"Sebanyak 408 orang menerima remisi umum I dan 19 orang menerima remisi umum II," kata Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono kepada para wartawan dalam jumpa pers di LP Narkotika, Jakarta, Rabu (17/8/2011)..
Remisi umum I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani masa tahanan, sementara untuk remisi umum II napi langsung bebas. Sayangnya, Untung tak merinci semua terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukumannya itu. Pimpinan tertinggi di direktorat yang mengurusi soal tahanan, LP, dan rumah tahanan tersebut mempersilakan para wartawan untuk bertanya secara langsung kepada LP atau rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Namun, Untung sempat mengemukakan beberapa terpidana korupsi yang menerima remisi, seperti terpidana kasus korupsi Sisminbakum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan terpidana kasus suap Artalyta Suryani, Urip Tri Gunawan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta masyarakat tidak memandang remisi sebagai hal negatif. Patrialis meminta agar remisi tak dipandang sebagai bentuk pemanjaan narapidana. Sebaliknya, kata mantan anggota Komisi Hukum DPR RI ini, remisi adalah hak narapidana yang telah menjalani masa tahanan selama waktu tertentu.
"Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah bangsa yang merdeka," kata Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.