JAKARTA, KOMPAS.com - Sekalipun agenda rapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dijadwalkan, namun perlakuan KPK terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pasti akan ditanyakan dalam forum itu.
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, di Jakarta, Selasa (16/8/2011), memastikan bahwa proses hukum oleh KPK terhadap Nazaruddin pasti akan dipertanyakan sejumlah anggota Komisi III.
Menurut Nudirman, penanganan KPK terhadap tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan. "Kalau rapat, sudah pasti akan ditanyakan," katanya.
Nudirman menunjuk pelanggaran serius yang dilakukan KPK. Misalnya, larangan terhadap OC Kaligis selaku pengara Nazaruddin untuk bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Selain itu, dibukanya tas Nazaruddin saat jumpa pers tanpa kehadiran Nazaruddin atau pengacaranya juga merupakan persoalan serius.
Nudirman termasuk dalam rombongan perwakilan Komisi III DPR yang menjenguk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin (15/8/2011) lalu. Selain Nudirman, anggota DPR yang menjenguk adalah Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (F-PG), Herman Herry (F-PDIP), Ahmad Yani (F-PPP), serta M Nasir (Fraksi Partai Demokrat) yang sekaligus merupakan sepupu Nazaruddin.
"Satu jam kami menunggu, enggak bisa masuk," cerita Nudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.