Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nudirman: KPK Lakukan Pelanggaran Serius

Kompas.com - 16/08/2011, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR menangkap sejumlah kejanggalan dalam proses pemulangan hingga penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengungkapkan salah satu yang dinilainya tak masuk akal adalah dilarangnya pengacara untuk bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

"Yang jelas KPK kali ini melanggar Undang-Undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kita akan segera memanggil KPK untuk mempertanyakan masalah itu. Apa susahnya? Kok cari susah-susah banget. Kalau diragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, tinggal panggil Nazar, kok masalah mudah dipersulit," ujar Nudirman di Gedung DPR, Selasa (16/8/2011).

Selain itu, menurut politisi Golkar ini, KPK juga melakukan pelanggaran serius, ketika Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai Nazaruddin. Menurutnya, keduanya, termasuk Juru Bicara KPK Johan Budi tidak diperkenankan mengikuti pembahasan mengenai Nazaruddin karena nama mereka sempat disebut Nazaruddin.

"Saya anggap pelanggaran serius, seperti juga pelanggaran yang dilakukan Chandra, Ade, dan Johan. Mereka tidak boleh ikut rapat-rapat dalam  pemeriksaan, terutama yang terkait Nazaruddin karena ada konflik kepentingan. Jadi mereka harusnya tahu diri, dan mundur di situ," kata dia.

Menurutnya, publik jangan menyimpulkan kesan bahwa Komisi III membela Nazaruddin. Ia berdalih, DPR ingin terus mengawal kasus tersebut agar terbuka jelas siapa yang terlibat dalam permainan anggaran Nazaruddin.

"Kita harus semangat agar kotak pandora itu bisa dibuka dengan jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi. Yang kita khawatirkan adalah penyelewengan barang bukti, manipulasi barang bukti. Karena itu, harus kita lakukan pengawasan," katanya.

Nudirman menyatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas waktu pemanggilan KPK.

"Dalam masa sidang ini, internal komisi III akan rapatkan dan lakukan pemanggilan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com