Jakarta, Kompas -
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta, Senin (15/8). KPK belum meminta red notice (perintah penangkapan internasional) untuk Neneng.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Neneng ke luar negeri sejak 31 Mei 2011. Neneng meninggalkan Indonesia sebelum pencegahan itu keluar. Imigrasi menemukan Neneng di Kolombia, beberapa hari sebelum Nazaruddin, yang adalah tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, ditangkap polisi Kolombia pada 6 Agustus lalu.
Menurut Patrialis, pihak imigrasi belum mengetahui keberadaan Neneng. Namun, ia menyiapkan tim yang siap melacak keberadaan Neneng.
Secara terpisah, anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh (Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), siap memberikan keterangan jika dibutuhkan KPK, terkait dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games.
”Saya tidak akan berkomentar di media. Kalau keterangan saya diperlukan oleh KPK, saya bersedia,” kata Angelina melalui layanan pesan singkat, Senin.
Koster pun menjelaskan, ”Kalau diminta memberikan keterangan oleh KPK, saya siap.”
Angelina dan Koster disebut Nazaruddin sebagai anggota Badan Anggaran DPR yang menerima suap proyek pembangunan wisma atlet. Nazaruddin menyebutkan, suap itu sebesar Rp 9 miliar. Koster membantah ada dana ke DPR.

