JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah menghalangi pengacara OC Kaligis untuk mendampingi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, saat pertama kali tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (13/8/2011) malam.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP saat pertama datang ke KPK, Nazaruddin belum diperiksa sehingga tak terlalu membutuhkan penasihat hukum. Johan menuturkan, setiap tersangka berhak didampingi pengacara. Jadi, tidak mungkin KPK membatasi hak tersangka mendapatkan penasehat hukum.
"Aturannya itu, kepada tersangka disampaikan anda berhak didampingi pengacara siapa saja, kalau enggak bisa bayar, negara yang nanti menunjuk. Tergantung tersangka dia mau didampingi oleh siapa," kata Johan, kepada Kompas di Jakarta, Senin (15/8/2011).
Menurut Johan, tudingan bahwa KPK sengaja menghalangi pengacara Nazaruddin mendampingi kliennya pada Sabtu malam sama sekali tak berdasar.
Dia menuturkan, saat datang ke KPK setelah mendarat dari Bandara Halim Perdana Kusuma dan langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Nazaruddin tak langsung diperiksa. Dia hanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti mengecek identitas dan sebagainya.
"Kan waktu itu naik malam-malam. Baru OC Kaligis menunjukkan surat kuasa yang belum ditandatangani Nazaruddin. Toh malam itu belum ada pemeriksaan mengenai materi, baru administrasi. Karena itu kita balikin lagi ke rutan," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.