Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Belum Miliki Pengacara Legal

Kompas.com - 15/08/2011, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan hingga saat ini tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, belum memiliki kuasa hukum yang legal. Pasalnya, saat Nazaruddin kembali ke Indonesia, Sabtu (15/8/2011), terdapat dua tim pengacara yang mengaku menjadi kuasa hukum Nazaruddin, yaitu yang berasal dari tim OC Kaligis dan Elza Syarif.

"Penyidik sempat menanyakan, siapa yang akan mendampingi Anda (Nazaruddin), malam itu ada dua yaitu Bu Elza dan dari Pak OC Kaligis. Kemudian diminta naik dari tim OC karena dia mengaku pengacaranya. Di atas ditanya surat kuasa, ternyata baru mau ditandatangani Nazaruddin. Artinya, ketika dia masuk belum ada secarik kertas bahwa dia kuasa hukum Nazaruddin. Sampai semalam kami belum dapat secara legal mengenai siapa pengacaranya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin (15/8/2011).

Johan membantah bahwa KPK menghalang-halangi pengacara Nazaruddin untuk bertemu dengannya. KPK hanya memerlukan kepastian bahwa pengacara Nazaruddin merupakan pengacara yang legal. Hal tersebut, lanjut Johan, hanya masalah teknis semata.

"Tidak benar kami menghalangi keluarga atau pengacara untuk bertemu Nazaruddin. Ini penjelasan supaya tidak simpang siur. Ini versi KPK yang disampaikan penyidik kepada saya, dan saya sampaikan juga kepada masyarakat. Jadi tidak benar upaya menghalangi atau melarang. Itu teknis saja kemarin," paparnya.

Besok, kata Johan, akan dipastikan kembali tim kuasa yang mendampingi Nazaruddin. Hal tersebut juga penting dalam mendampingi Nazaruddin saat pemeriksaan.

"Rencananya setelah ini kami pastikan dia didampingi pengacara. Jadi ada legalitasnya kalau dia pengacara Nazarudin," ucap Johan.

Seperti yang diketahui, sejak Nazaruddin pergi ke luar negeri disebut-sebut ia telah memilih OC Kaligis  sebagai kuasa hukumnya. Namun, Kaligis mengaku tidak dapat menemui kliennya, baik di Kolombia maupun di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. KPK berusaha menghalang-halanginya untuk bertemu dengan kliennya.

"Dari kemarin saya tidak boleh masuk, padahal ada kuasa hukumnya. Waktu saya datang tanggal 9 Agustus (di Kolombia) itu memang sudah dihalang-halangi oleh KPK," kata OC Kaligis di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (14/8/2011).

OC Kaligis bersama sepupu M Nazaruddin, M Nasir, mencoba menjenguk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, keduanya tidak diperbolehkan menjenguk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Kaligis mengaku dia telah menunjukkan Undang-Undang Pasal 70 KUHAP yang berisi tentang pengacara sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya.

"Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah KPK. OCK (OC Kaligis) tidak boleh masuk. Tapi, saya bilang tidak apa-apa, saya ikuti, tapi terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

    Nasional
    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com