JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah menunjuk seorang arbiter, untuk menghadapi gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, terkait bailout Century di lembaga Arbitrase Internasional.
"Indonesia telah menunjuk arbiter yakni N Sonaraja, warga negara Australia keturunan New Zealand. Sementara ihak penggugat menunjuk Yoan E Dumuhui, warga AS," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Kamis 11/8/2011).
Penunjukkan arbiter tersebut disampaikan JPN selaku penasihat hukum pemerintah pada 3 Agustus 2011, lebih cepat dari batas akhir penunjukkan arbiter 17 Agustus 2011.
Menurut Darmono, persidangan akan digelar di International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) di AS, lembaga internasional yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa investasi antara seorang warga dengan pemerintah di mana investasi itu dilakukan.
Setelah penunjukan arbiter, tahapan selanjutnya adalah penunjukan tribune presiden atau ketua majelis yang akan memimpin sidang.
"Hingga kini belum ada kesepakatan mengenai ketua majelis. Setelah ini selesai barulah masuk pada pokok perkara," ujar Darmono.
Seperti diberitakan, Hesham dan Rafat mengajukan gugatan senilai 75 juta dollar AS terkait bail out Bank Century terhadap pemerintah Indonesia pada 12 Mei 2011.
Ada dua alasan gugatan diajukan. Pertama, terkait masalah investasi di mana Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas bailout Bank Century. Kedua, Hesham dan Rafat menilai putusan pidana Pengadilan Jakarta Pusat yang memvonis keduanya hukuman 15 tahun penjara secara inabsentia, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.