JAKARTA - Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan rencana ditambahnya tanggungan asuransi untuk penerbangan dilakukan untuk mendekatkan dengan standar internasional
Selama ini tanggungan penumpang pesawat asal Indonesia mendapat perlakuan berbeda dengan orang asing. "Di dunia internasional, orang kecelakaan (meninggal) itu dibayar 100.000 dollar AS di kita hanya diberi Rp 200 juta saja. Nah ini yang akan dinaikkan," kata Freddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8/2011).
Menurut Menhub, setidaknya korban kecelakaan pesawat pada masa mendatang akan diusulkan mendapatkan santunan hingga Rp 1,2 miliar per orang atau mendekati yang digunakan oleh maskapai internasional. "Agar nanti covered asuransinya tidak berbeda dengan internasional," tandas Menhub.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang Supriyadi Ervan mengatakan, nantinya asuransi tersebut akan melekat dengan tiket. Namun tidak masuk dam tarif pesawat.
Selain asuransi jiwa tersebut, nantinya akan ada aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) adalah jaminan terhadap ketepatan waktu penerbangan pesawat dan jaminan keutuhan bagasi barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.