Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpukan Bara Papua

Kompas.com - 09/08/2011, 02:05 WIB

Tamrin Amal Tomagola

Macet total. Itulah dua kata paling tepat untuk menggambarkan perkembangan upaya mencari solusi paling memuaskan bagi semua pihak di Bumi Cenderawasih.

Pemerintah pusat di Jakarta bertahan bahwa otonomi khusus (otsus)—dalam wujud Majelis Rakyat Papua (MRP)—telah diberikan berikut dana puluhan triliun rupiah selama 10 tahun terakhir kepada dua provinsi Papua. Ini adalah solusi paket istimewa yang tidak pernah diberikan kepada provinsi lain. Masih kurang? Mau apa lagi?

Baik Kantor Presiden, Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, maupun Kementerian Dalam Negeri tak habis pikir dengan tuntutan orang Papua, yang menurut para pejabat pusat, seakan tak pernah terpuaskan.

Di pihak lain, orang Papua, bedakan dengan rakyat Papua, sama ngototnya. Mereka sejak awal mengatakan, otsus dengan MRP versi pemerintah pusat bukanlah wujud otsus yang mereka minta. Naskah awal otonomi rumusan para penggagas Papua adalah suatu ”superbody” Majelis Legislatif Rakyat Papua yang punya hak veto atas setiap produk hukum dan proyek pembangunan yang merugikan orang Papua (ICG Update Briefing Paper No 108/2010). Tuntutan naskah awal ini dipermak oleh DPR menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 yang membatasi wewenang MRP hanya dalam perlindungan hak-hak sosio-budaya orang Papua.

Inti pertikaian

Menurut orang Papua, pembatasan wewenang MRP inilah yang mengakibatkan orang Papua tidak leluasa untuk berkiprah memajukan dan menyejahterakan rakyat Papua secara keseluruhan, khususnya orang Papua. Menurut orang Papua, otsus versi UU No 21/2001 adalah ”otsus setengah hati”. Wewenang sosial-budaya diberi, tetapi wewenang politik-ekonomi ditahan. Wewenang anggaran dan besarnya anggaran adalah hilir dari wewenang politik-ekonomi, bukan hulunya. Orang Papua menuntut ”paket lengkap” wewenang politik-ekonomi dari hulu sampai hilir.

Lebih lanjut orang Papua berargumen, otsus dengan wewenang MRP terbatas itulah yang menyebabkan pemerintahan daerah Papua tidak mampu melindungi dan menyejahterakan rakyat Papua. Kesimpulannya, otsus versi pusat telah gagal. MRP memutuskan ”mengembalikan” otsus ke pemerintah pusat pada 26 November 2009 lewat Surat Keputusan MRP Nomor 14 Tahun 2009. Sejak itulah pembahasan solusi Papua macet total.

Inilah inti pokok pertikaian antara pemerintah Jakarta dan orang Papua: ranah wewenang dalam rangka otsus, khususnya wewenang MRP. Selama inti permasalahan ini tidak kunjung dipecahkan, berbagai gejolak dalam bentuk konflik vertikal dengan aparat keamanan ataupun konflik horizontal dengan para pendatang akan kambuh setiap saat.

Eskalasi kecurigaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com