JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Informasi Publik berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil peran untuk menuntaskan kasus rekening gendut. Hingga kini, Polri tetap tidak bersedia membuka nama pemilik berikut besaran nilai dalam 17 rekening perwiranya meski telah mencabut gugatan atas putusan KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kasus tersebut.
"Kita tentu berharap agar Presiden turun tangan dalam kasus ini, dengan memanggil beberapa pejabat Polri untuk bersedia membuka nama pemilik 17 rekening perwiranya," ujar Ketua KIP Abdul Rahman Ma'mun di kantornya, Senin (8/8/2011) di Jakarta.
Rahman mengakui, ada sedikit kendala dalam kasus tersebut. Menurut dia, agak sulit jika mengharapkan Polri untuk mau membuka kasus tersebut, karena Polri secara tidak langsung melibatkan lembaganya sendiri.
"Karena bisa saja yang terjadi nanti jeruk makan jeruk. Maka dari itu, untuk menyelesaikan sengketa ini, kami juga sudah menjalin MOU dengan Mahkamah Agung, dan kami juga akan upayakan untuk merintis MOU dengan Polri agar kasus ini bisa tuntas," kata Rahman.
KIP memutuskan, informasi mengenai nama 17 perwira pemilik rekening tak wajar beserta besaran isi rekening adalah informasi publik pada 8 Februari 2011.
Putusan itu menjawab permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW). Berbagai pihak telah mendesak Polri agar segera membuka data. Namun, Polri tetap bersikukuh menolaknya, karena tetap berpegang pada pendapatnya bahwa data rekening dapat tidak diumumkan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jika karena KIP bukan lembaga eksekutorial, saya kira itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kalau kita lihat Mahkamah Konstitusi juga sebenarnya, kan, bukan lembaga eksekutorial," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.