JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Denny Kailimang, meminta hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tidak ikut campur dengan penyidikan polisi dalam kasus pemalsuan surat MK.
Denny mengomentari pernyataan Akil yang meminta polisi segera menetapkan tersangka baru, khususnya auktor intelektualis di balik pembuatan surat palsu itu (Kompas, 4/8/2011).
Menurut Denny, tidak pantas seorang hakim MK seperti Akil menyatakan hal demikian. "Tidak pantas seorang hakim konstitusi menyatakan demikian. Terakhir Akil Mochtar, sebelumnya Pak Mahfud MD. Polisi jangan terpengaruh walaupun ini Ketua MK dan juru bicaranya," kata Denny di Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Sebelumnya, harian Kompas mengutip pernyataan Akil bahwa MK sengaja melaporkan kasus pemalsuan surat MK ini kepada Polri dengan keyakinan kasus ini bisa menjerat orang dari mana-mana. "Jika hanya berputar-putar, tidak usahlah kita lapor ke Mabes Polri, ke Polsek Tanah Abang saja cukup," kata Akil.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan bekas juru panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti Andi Nurpati; mantan hakim MK Arsyad Sanusi; dan putrinya, Neshawati. Andi yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat diduga menjadi salah satu tokoh kunci kasus pemalsuan surat MK ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.