JAKARTA, KOMPAS.com- Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Penyidik belum selesai melakukan gelar perkara.
"Masih gelar perkara. Gelar perkara belum selesai," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI (Polri) Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Sebelumnya, Anton mengungkapkan kemungkinan ada tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Meski begitu, Anton juga belum dapat memastikan apakah tersangka baru nanti berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau MK. "Nanti, saya tanya lagi. Yang jelas, gelar perkara belum selesai," tuturnya.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.