Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebastian: Ini Peringatan untuk Parpol

Kompas.com - 03/08/2011, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang mendukung pengajuan yudicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait kewenangan rakyat sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik.

Menurut Sebastian, selama ini partai politik sangat sulit dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menguji pasal 68 ayat satu dan memperjuangkan kewenangannya. Judicial review ini, kata Sebastian, sebagai peringatan untuk partai politik lainnya.

"Kalau ada upaya untuk coba mengajukan yudicial review, saya kira itu tidak masalah karena itu kan hak setiap warga negara. Ini juga menurut saya penting sebagai peringatan bagi parpol. Soal disetujui atau tidaknya ya kita lihat nanti," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2011).

Peringatan ini, kata Sebastian, tidak hanya berlaku pada Partai Demokrat yang saat ini tengah diseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi dan mafia anggaran.

Semua partai politik, menurut Sebastian, harus melakukan koreksi dalam internal ke depan agar tidak terjadi pembubaran. "Ini koreksi untuk semua parpol. Hal ini agar parpol, tidak mudah menggunakan uang negara dengan cara yang ilegal, atau menggunakan uang negara dengan jalan pintas. Saya kira ini sejalan dengan bagaimana publik greget sekali dengan masalah parpol seperti yang terjadi saat ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, siang tadi Pong dan Ridwan yang tergabung Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, pasal 68 ayat 1.

Pasal ini diajukan, karena disebut hanya pemerintah yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran partai. Namun, mereka tidak sependapat dengan hal itu. Partai politik, kata Ridwan, memperoleh kemenangan karena berasal dari suara rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak memutuskan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah.

"Pasal itu melanggar Pancasila karena itu telah melanggar hak kedaulatan rakyat. Rakyat juga berdaulat untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol tanpa harus melalui pemerintah," ujar Ridwan saat mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com