Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Beracun Bisa Dimanfaatkan

Kompas.com - 02/08/2011, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup mendorong para pelaku bisnis untuk mengembangkan riset, dan pengolahan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun. Limbah ini jika dikelola dengan benar bisa mendatangkan manfaat dan peluang bisnis baru.

Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman, Selasa (2/8/2011) di Jakarta, mengatakan, paradigma bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) harus dibuang, sudah selayaknya dihilangkan. Ini karena limbah B3 itu masih dapat dikelola menjadi aneka macam produk yang bernilai ekonomi.

Ia mencontohkan, pabrik semen Holcim dan Indocement yang sejak lama menggunakan limbah B3 sebagai campuran pembuatan semen. Kandungan unsur silika yang tinggi pada limbah B3 membuat produk melekat kuat.

"Sekarang sedang mengajukan izin diantaranya semen Gresik dan semen Padang," kata Masnellyarti, didampingi Kepala Bidang Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah B3, Amsor.

Limbah B3 untuk campuran semen itu di antaranya didapatkan dari sisa pengolahan logam baja yaitu iron concentrate, mill scale dan debu EAF. Sementara slag nikel (buangan peleburan bijih nikel) bisa digunakan untuk dasar pembuatan jalan raya. "Tailing (dari proses kegiatan pertambangan bijih logam) juga bisa digunakan untuk pembuatan beton," ujarnya.

Contoh lain adalah pemanfaatan oli bekas menjadi oli bersih yang bisa dimanfaatkan kembali menjadi pelumas kendaraan. Ia mencontohkan oli Pennzoil merupakan hasil pengolahan kembali oli bekas menjadi pelumas berkualitas tinggi. Ini merupakan produk ramah lingkungan karena mengurangi limbah oli bekas.

Karena itu, Masnellyarti menandaskan pengaturan limbah B3 merupakan peluang baru yang bisa dimanfaatkan bagi para pebisnis. "Selama ini dipandang peraturan B3 itu menghalangi kegiatan bisnis. Padahal kalau dilihat dengan cara pandang baru, B3 bisa dimanfaatkan dan bernilai ekonomi," ucapnya.

Namun, ia menekankan limbah B3 yang bisa dimanfaatkan dan dikelola hanya limbah yang berasal dari buangan pabrik dalam negeri. Negara tidak memperbolehkan impor limbah B3 untuk tujuan apapun, sekalipun dengan dalih penelitian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com