Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: OPM Ditindak Sesuai Kesalahan

Kompas.com - 02/08/2011, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang diduga melakukan penyerangan di dua lokasi di Papua, yaitu di Pinai dan di Jalan Poros Koya-Abepura, akan ditindak sesuai dengan kesalahannya. Penyerangan di Pinai terjadi Jumat (29/7/2011), sementara di Jalan Poros Koya-Abepura terjadi Senin (1/8/2011).

Penyerangan di Nafri menyebabkan empat orang tewas, terdiri dari tiga warga sipil dan satu anggota TNI. "Mereka telah melukai, merusak, dan membunuh. Mereka akan dihadapkan dengan hukum," ujar Djoko kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Polri saat ini tengah memburu pelaku penyerangan tersebut. Tak kurang satu pleton anggota Brimob dikerahkan untuk memburu mereka.

Pinai

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri menjelaskan, penyerangan di Pinai terjadi ketika 16 anggota OPM, lima di antaranya membawa senjata api laras panjang, mendatangani para pekerja pembangunan menara stasiun televisi di wilayah Pinai, Papua, Jumat (29/7/2011).

Mereka lalu melarang pembangunan dilanjutkan. Setelah kejadian itu, jelas Anton, para pekerja melaporkan ke polisi terdekat yang tengah berjaga di rumah Bupati Paniai. Petugas di rumah Bupati lalu menghubungi Kepala Polres Paniai. "Kapolres lalu memerintahkan Brimob untuk mendatangi lokasi," ucap dia.

Ketika ke lokasi, tambah Anton, anggota ditembaki. Setelah itu, terjadi baku tembak. Kelompok OPM melarikan diri ke arah Timur. Tak ada korban tewas maupun luka dalam peristiwa itu.

Di sekitar lokasi, ucap Anton, pihaknya menemukan 4 tas, 7 baju loreng, 4 celana panjang, 1 jaket loreng, 7 butir amunisi SS1, 1 butir amunisi Mouser, 2 sangkur, 2 ponsel, dan 1 bundel dokumen OPM.

Jalan Poros

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Wachyono mengatakan, dalam penyerangan di Jalan Poros Koya-Abepura, para pelaku memalang jalan dengan batang pohon. Menurut keterangan para saksi, setiap kendaraan diminta berhenti. Kemudian, para pelaku segera menyerang penumpang kendaraan.

Selain menggunakan parang, para penyerang juga menggunakan senjata api. Saat itu, korban Titin Riyanti dan Wisawan mengendarai Toyota Hilux bernomor polisi DS 5851 AD dari Koya menuju Abepura. Adapun korban lainnya yang bernama Sardi adalah sopir taksi jenis Mitsubishi L 300 bernomor polisi DS 7117 A, dari Arso ke Abepura. Ketiganya tewas di tempat.

Sementara Pratu Dominikus Keraf tewas dua jam kemudian di RSUD Abepura. Belum jelas apakah Keraf merupakan penumpang taksi yang dikemudikan Sardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com