Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Penyelidikan Kasus 27 Juli

Kompas.com - 27/07/2011, 02:55 WIB

Jakarta, kompas - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mendorong penyelidikan terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang tidak diselesaikan dengan tuntas, seperti peristiwa 27 Juli 1996 serta daerah operasi militer Aceh dan Papua. Khusus pelanggaran HAM dalam peristiwa 27 Juli 1996, Komnas HAM sebelumnya telah menolak membentuk tim penyelidik ad hoc untuk kasus tersebut.

Wakil Ketua Komnas HAM Yosef Adi Prasetyo mengungkapkan, meski dua kali rapat pleno menolak pembentukan tim penyelidikan ad hoc peristiwa 27 Juli, bukan tidak mungkin ke depan, Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Seusai menerima Aliansi Penggiat Pro Demokrasi 1996 yang menjadi korban pelanggaran HAM peristiwa 27 Juli, Selasa (26/7), Yosef mengatakan ada beberapa hal yang belum jelas dari peristiwa ini karena proses peradilan saat itu hanya mampu mengungkap pelaku kecil, bukan tokoh di balik peristiwa itu.

Menurut Yosef, ada sejumlah korban pelanggaran HAM pada peristiwa 27 Juli 1996 yang belum mendapatkan haknya (reparasi). ”Apakah itu kompensasi, restitusi dari aparat yang bertanggung jawab. Menurut saya, ini butuh kejelasan, kejelasan dalam hukum acara Indonesia. Reparasi korban bisa dilakukan kalau sudah inkracht secara hukum. Bagaimana supaya ini bisa inkracht, harus ada pengadilan HAM. Untuk ada pengadilan HAM harus ada penyelidikan terlebih dulu karena itu yang menjadi prasyarat reparasi korban,” katanya.

Peristiwa 27 Juli 1996 menjadi salah satu kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang tak pernah diselesaikan secara tuntas. Menurut Yosef, Komnas HAM periode sekarang belum pernah membicarakan kasus itu dalam pleno untuk dimintakan pembentukan tim penyelidik ad hoc.

Menurut anggota Aliansi Penggiat Pro Demokrasi 1996, Max Siso, penuntasan kasus pelanggaran HAM pada peristiwa 27 Juli 1996 tak pernah tuntas. Aktor utama, terutama petinggi militer yang saat itu dianggap merancang peristiwa 27 Juli, tak pernah tersentuh hukum. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com