Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumut Nonaktif Dituntut 5 Tahun

Kompas.com - 26/07/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, dituntut hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Langkat tahun 2006-2007.

Syamsul menggunakan sebagian kas daerah Kabupaten Langkat saat menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara.

Pembacaan tuntutan terhadap Syamsul berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/7/2011).

"Majelis hakim agar memutus Syamsul Arifin bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, jucnto Pasal 65 KUHP Ayat 1," ujar jaksa Risma Ansari.

Selain itu, Syamsul dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,2 miliar. Jumlah uang itu sama dengan jumlah uang kas daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan keluarganya.

Akan tetapi menurut Risma, Syamsul hanya perlu mengembalikan uang Rp 8,2 miliar, karena sebelumnya dia telah mengembalikan Rp 80 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, maka harta terdakwa akan disita. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun," ujar Risma.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Syamsul, kata Risma, dia melakukan korupsi saat pemerintah dan masyarakat gencar mencanangkan pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, Syamsul bersikap kooperatif selama persidangan dan mengembalikan uang.

Sebelumnya Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatannya dan memperkaya diri sendiri, dengan menggunakan dana APBD Langkat selama 2000-2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com