Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tiket Bisa Dipenjara Enam Bulan

Kompas.com - 25/07/2011, 13:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah berkoordinasi untuk razia gabungan memberantas calo tiket di stasiun-stasiun kereta api. Bahkan, razia sudah dilakukan dari hari Minggu (24/7/2011).

"Kemarin orang sudah ramai ribut soal tiket. Kepolisian sudah ada korodinasi khusus dengan KAI, terutama di stasiun induknya di Gambir. KAI kemarin menggelar razia dan polisi mendukung. Sudah disepakati tidak ada calo yang menjual tiket di sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (25/7/2011) siang.

Menurut Baharudin, jika ada calo berkeliaran dan menjual tiket ke calon pengguna jasa kereta api, pasti ditindak polisi atau Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Para calo tiket itu akan dijerat dengan Undang-Undang Konsumen Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perkeretaapian.

"Sanksi calo menjual tiket yang melanggar Undang-Undang Perkerataapian itu adalah hukuman kurungan enam bulan penjara. Calo tiket itu juga dapat dijerat pasal pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHP karena yang bersangkutan memalsukan nama orang lain pada tiket yang diperjualbelikannya itu," ungkap Baharudin.

Dia memastikan, laporan warga tentang adanya calo tiket pasti akan ditindaklanjuti polisi, termasuk laporan kalau ada calo yang menawarkan tiket melalui fasilitas SMS telepon seluler.

"Pokoknya, laporkan saja. Biar polisi telusuri dan tangkap calo yang menyusahkan masyarakat itu," katanya.

Menurut Baharudin, Minggu kemarin polisi sudah menangkap 30 orang yang diduga calo tiket. Para calo tersebut sudah didata dan dibuat fotonya, serta diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual tiket lagi. Hasil pemeriksaan pada mereka, calo tiket itu mengaku melakukan kegiatannya sendiri, tidak kerja sama atau dikoordinasi oleh oknum karyawan PT KAI.

"Modusnya, calo tiket itu membeli tiket tiap hari lalu dijual kepada orang lain. Berapa harganya, saya tidak tahu. Yang jelas, seharusnya kalau membeli tiket, berdasarkan prosedurnya, tiket yang dibeli harus diberi nama sesuai dengan nama pada KTP yang membeli tiket tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com