Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Nasir Dicegah Terkait Penyidikan

Kompas.com - 21/07/2011, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengungkapkan, KPK meminta pencegahan terhadap anggota Komisi III DPR, M Nasir, untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. M Nasir adalah sepupu dari M Nazaruddin, mantan anggota Komisi VII DPR, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah sejak dua hari yang lalu (dicegah)," kata Busyro saat dihubungi wartawan, Kamis (21/7/2011). Menurut Busyro, pencegahan terhadap Nasir akan mempermudah KPK jika membutuhkan keterangan politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat cegah terhadap M Nasir. Penerbitan surat pelarangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan permintaan KPK.

"Kami mau enggak mau harus laksanakan. Kami kewenangannya kan di pencekalan," ujar Patrialis. Terkait keberadaan Nasir saat ini, Patrialis mengungkapkan bahwa Nasir masih berada di Indonesia. Nasir adalah pengganti posisi Nazaruddin di Komisi III DPR. Namanya pernah tercatat sebagai pemegang saham di PT Anak Negeri bersama dengan Nazaruddin. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang kini menjadi perkara yang ditangani KPK.

Selain itu, nama Nasir disebut-sebut sebagai salah satu Komisaris PT Mahkota Negara yang menjadi rekanan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007-2008. Diduga, proyek pengadaan di dua kementerian yang melibatkan PT Mahkota Negara itu bermasalah secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com