Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abrori Tersangka Terorisme

Kompas.com - 20/07/2011, 16:22 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Ustadz Abrori, pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP Lalu Wirajaya, di Mataram, Rabu (20/7/2011), mengatakan, Ustadz Abrori ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme setelah diperiksa secara intensif di Mapolda NTB selama lima hari, sejak Sabtu (16/7/2011).

"Kini Abrori berstatus tersangka pelaku terorisme, yang dikenakan pasal 6, 7, 9 dan 13 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujarnya.

Pasal 13 B Undang Undang (UU) Terorisme itu, misalnya, menyebutkan bahwa seseorang menyebarkan kebencian yang dapat mendorong orang, memengaruhi orang atau merangsang terjadinya terorisme dapat dikenakan dipidanakan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Penyidik Polda NTB juga menjerat Sa’ban Arahman (18), tersangka pembunuh anggota polisi di Polsek Bolo, Kabupaten Bima, 30 Juni lalu, dengan UU Terorisme.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana terorisme itu semula diperiksa penyidik Polres Bima, kemudian diambil alih penyidik Polda NTB.

Abrori menyerahkan diri dengan cara menginformasikan keberadaannya di kediaman orangtuanya di Bima, kepada aparat kepolisian pada pada Jumat (15/7/2011) sekitar pukul 13.00 WITA, kemudian dijemput dan diperiksa lalu dibawa ke Mapolda NTB di Mataram pada Sabtu (16/7/2011).

Sedangkan Sa’ban diterbangkan dari Bandara Sultan Salahuddin Bima ke Bandara Selaparang Mataram, kemudian dibawa ke Mapolda NTB, pada Rabu (6/7/2011).

Keduanya diperlakukan seperti tahanan terorisme lain, yakni kepalanya ditutup saat turun dari pesawat dan dimasukkan dalam kendaraan taktis (rantis) dan dalam pengawalan puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda NTB.

Namun, tindak pidana terorisme yang disangkakan untuk keduanya tidak sama. Abrori terkait ledakan bom rakitan di ponpes yang dipimpinnya pada 11 Juli lalu, sementara Sa’ban teridentifikasi membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni lalu.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com