Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batalkan Pembangunan JRSCA Ujung Kulon

Kompas.com - 20/07/2011, 15:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Silvagama, menginginkan pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, dibatalkan.   

Siaran pers Koalisi Penyelamatan Konservasi Ujung Kulon yang diterima di Jakarta, Rabu (20/7/2011), menyebutkan, pembangunan JRSCA yang dilakukan dengan membuka hutan akan mengakibatkan Taman Nasional Ujung Kulon terbelah dan terfragmentasi. Akibatnya, kondisi ekologis rusak dan berpotensi memicu pembalakan liar.

Koalisi menilai, konsep pembangunan JRSCA yang dilakukan dengan membuldoser Taman Nasional Ujung Kulon juga dinilai belum pernah dikonsultasikan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, lanjutnya, konsep itu tidak mengindahkan kajian dampak lingkungan sehingga berbagai alat berat, seperti buldozer, yang kini beroperasi, harus diusut secara hukum, kenapa diperbolehkan beroperasi di Ujung Kulon.

Koalisi juga berpendapat, implementasi JRSCA telah merampas ruang hidup masyarakat lokal karena diperkirakan mengambil sekitar 110 hektar lahan pertanian penduduk.

Mengacu pada proposal pembangunan, menurut gabungan LSM itu, JRSCA tidak lebih dari pembangunan pagar beraliran listrik yang akan membelah Ujung Kulon.

Pagar itu dibangun memanjang dari sisi utara ke selatan, yakni dari Cilintang hingga Aermokla (sekitar 28 kilometer) di sebelah timur dan dari Laban hingga Karang Ranjang (sekitar 2 km) di sebelah barat.

Menurut Kepala Departemen Advokasi Walhi, Mukri Friatna, hal tersebut merupakan hasil dari sesat pikir dan sesat tindak karena pemagaran dan pembuldoseran jelas-jelas berbeda.     "Apalagi pendapat para pakar badak jelas menyebutkan tidak perlunya pemagaran untuk meneliti badak. Karena itu, kami juga mendesak kepolisian memproses hukum para perusak hutan Taman Nasional Ujung Kulon ini, mulai dari pembuat kebijakan, pendukung dana, hingga operator lapangan," kata Mukri.

Mukri juga berpendapat, situasi yang sedang berlangsung di Taman Nasional Ujung Kulon sekarang ini merupakan "tamparan keras" terhadap komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Hal itu, masih menurut dia, juga merupakan pembangkangan terhadap Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Aktivis penegakan hukum konservasi Silvagama, Grahat Nagara, mengemukakan, tidak ada preseden mekanisme legal operasionalisasi buldoser di taman nasional karena memang secara filosofis taman nasional tidaklah dimaksudkan untuk dilakukan pembuldoseran di dalamnya.

Sumber: ANTARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com