Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Madu atau Racun?

Kompas.com - 19/07/2011, 04:22 WIB

Kegiatan mahasiswa di kampus kini bertabur sponsor perusahaan rokok. Tidak hanya acara musik, tetapi juga acara olahraga ataupun yang bernapaskan Ramadhan pun didanai perusahaan rokok. Betulkah simbiosis yang terbangun merupakan simbiosis mutualisme? Madukah yang didapat atau racun?

Rinda, mahasiswi semester akhir, Fakultas Ilmu Komunikasi konsentrasi jurnalistik Universitas Bina Darma, Palembang, menuturkan, di kampusnya banyak acara yang disponsori perusahaan rokok. Bila dihitung-hitung, perusahaan rokok yang masuk kampus lebih dari tiga merek, mulai acara musik, olahraga, peluncuran radio komunitas kampus, hingga acara bernafaskan ramadhan.

”Acara peluncuran radio komunitas itu kamia, anak komunikasi, yang ngadain. Kami kan punya radio komunitas sama manajemen (kampus),” tutur Rinda.

Mahasiswi yang aktif di banyak kegiatan ini mengatakan, perusahaan rokok memang aktif dalam mensponsori kegiatan mahasiswa di kampus. Dibandingkan perusahaan lain, seperti minuman ringan atau operator telepon seluler, perusahaan rokok jauh lebih ”perhatian”.

”Biasanya mereka memang ngasih uang, baik sponsor utama maupun sponsor pendamping. Jumlahnya bervariasi, tergantung acara. Kalau di kampus sekitar Rp 50 juta,” kata Rinda.

Bila perusahaan rokok yang memberi sponsor langsung dari kantor pusat, dana sponsorship diberikan secara penuh. Namun, bila sponsor diwakili kantor lokal, dana sponsorship yang diberikan sebesar 90 persen dari total anggaran.

Sejauh ini kampusnya tidak mengeluarkan larangan atau aturan mengenai sponsorship, khususnya dari perusahaan rokok. ”Kampus enggak bikin aturan atau larangan. Bebas. Enggak ada larangan selagi enggak ganggu kegiatan formal kampus,” jelas Rinda.

Dia menambahkan, secara pribadi, sponsorship dari perusahaan rokok tidak masalah. ”Asal prosedur kampus juga dipenuhi. Jadi, enggak saling ganggu, tapi saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, yang pasti tidak boleh sampai ada aktivitas menjual rokok di dalam kampus meski hal itu tergantung kesepakatan antara sponsor dan pihak kampus. Sejauh ini di kampusnya tidak pernah ada aktivitas menjual rokok di lingkungan kampus.

”Pengalaman di kampus Rinda untuk penjualan rokok secara terang-terangan dengan membuka stan pasti dilarang. Tapi walau dilarang, masih tetap saja ada pihak-pihak yang menjajakan rokok ke kampus-kampus melalui SPG,” tuturnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com