Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Sekolah Perlu Berperan

Kompas.com - 18/07/2011, 03:15 WIB

BOGOR, KOMPAS - Peranan komite sekolah dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah dinilai masih minim karena dominasi manajemen sekolah. Padahal, pemaksimalan peranan komite bisa menekan kemungkinan penyelewengan dana.

”Seharusnya pengelolaan dana BOS oleh ketua dan bendahara komite, tetapi karena banyak bendahara komite itu guru kelas akhirnya lebih mendengarkan kepala sekolah,” tutur Anjar Dwi Satria, Ketua Komite Sekolah Dasar Negeri Leuwihalang, di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (17/7).

Hal itu disampaikan terkait dugaan banyaknya penyelewengan dana BOS yang terjadi di sejumlah sekolah belakangan ini.

Menurut Anjar, kerap kali ketua komite tak mengetahui pengambilan dana BOS oleh bendahara. Mereka hanya mendapat laporan penggunaan dana saja.

Kasus semacam itu dirasakan banyak komite. Karena itu, dia berharap ada perbaikan sistem agar tidak ada penyelewengan.

Sementara itu, Manajer Dana BOS, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Amshoni, menuturkan, pelibatan komite sekolah secara proporsional sudah dilakukan. Hanya saja, masih perlu sosialisasi lagi untuk meningkatkan pemahaman dari komite sekolah maupun manajemen sekolah.

Perlu transparansi

Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan, menegaskan, penyelewengan dana BOS bisa diatasi jika pihak sekolah merealisasikan transparansi pengelolaan keuangan.

Di beberapa sekolah yang sekarang terjerat kasus ini akan lebih baik jika kepala sekolah secara terbuka memanggil semua pihak yang berkepentingan, termasuk media, untuk membeberkan laporan keuangan mereka.

”Jika pihak sekolah maupun dinas pendidikan memiliki niat baik agar masalah dana BOS tidak makin membingungkan, beberkan saja. Ini juga sebagai pembelajaran,” ucapnya.

Saat ini, ICW menangani laporan penyelewengan dana BOS dari lima SMP di Jakarta dan Bekasi. Selain itu, ICW juga mencermati perseteruan di antara pengurus komite sekolah di SMA 70 Jakarta. Di SMA ini, komite sekolah lama merasa tiba-tiba dibubarkan dan dibentuk komite baru tanpa alasan jelas. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (GAL/NEL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com