Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MIM: Tak Ada yang Berbeda dari Al-Zaytun

Kompas.com - 14/07/2011, 11:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator aksi massa pendukung Panji Gumilang (65) dari Masyarakat Indonesia Membangun (MIM), Eko Prayitno, mengatakan, informasi yang mengaitkan Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia KW 9 (NII KW9) adalah tidak benar. Sebagai wali santri, Eko mengatakan bahwa anaknya dididik sama seperti pesantren pada umumnya.

"Tidak ada perbedaan. Proses belajar-mengajar di Al-Zaytun sama dengan tempat lainnya," ujar Eko, Kamis (14/7/2011), saat dijumpai di Parkir Timur Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, sebagai wali santri yang anaknya juga turut mengenyam proses pendidikan di Al-Zaytun, dia melihat sendiri bahwa proses belajar dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan Kementerian Pendidikan Nasional.

"Mereka belajar mengikuti pemerintah. Tidak ada perbedaan dan tidak ada radikalisme yang diajarkan. Tidak ada pula satu pun alumnus Al-Zaytun yang menjadi teroris," ucap Eko menggebu-gebu.

Dia bahkan berani menjamin bahwa proses pendidikan agama di Al-Zaytun juga mengikuti agama Islam pada umumnya. "Saya berani menjamin. Dia (santri) adalah anak bangsa yang akan membangun bangsa ini. Mohon diluruskan," ujarnya.

Menurut Eko, pemberitaan yang mengaitkan Al-Zaytun dengan gerakan NII KW 9 telah merugikan peserta didik Al-Zaytun dan berpengaruh pada proses belajar-mengajar di dalamnya.

"Kami semua ingin meluruskan pandangan-pandangan yang salah terhadap kami di sini. Kami selalu sesuai dengan pemerintah. Kami tunduk dengan pemerintah dan kepada presiden," ujarnya.

Seperti diberitakan, hari ini, Kamis (13/7/2011), sekitar 30.000 pendukung Panji Gumilang dari MIM melakukan aksi long march dari Parkir Timur Senayan menuju Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Di dalam aksinya, mereka menuntut pembebasan Ustaz Abdul Halim dan rehabilitasi nama Panji Gumilang. Aksi direncanakan terus berlangsung sampai tuntutan ini dikabulkan.

"Kami akan terus lakukan aksi kalau tuntutan kami tidak dipenuhi. Setiap hari kami akan lakukan aksi dan jumlahnya lebih besar dari ini," ungkap Eko.

Sebelumnya, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/2011). Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto, bahwa dia merasa surat pengunduran dirinya terdapat tanda tangan palsu.

Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi sangkaan-sangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com