Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ali: Panji Gumilang Bisa Stroke

Kompas.com - 14/07/2011, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panji Gumilang (65) kembali tak memenuhi agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2011), terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Ali Tanjung, penasihat hukum Panji, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum pulih berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir dokter poliklinik di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Panji adalah pimpinan Al Zaytun.

"Menurut dokter, gejala jantung bisa juga mengarah ke stroke. Dokter belum izinkan. Dikhawatirkan jika diperiksa mengalami depresi. Kami khawatir malah tambah parah. Karena belum pulih, kami mohon pemeriksaan ditunda," kata Ali seusai menyerahkan surat keterangan dokter di Bareskrim Polri, Kamis.

Ali tak tahu kapan Panji bisa memenuhi pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, kliennya tak dapat diperiksa jika tidak sehat berdasarkan KUHAP. Dia mempersilakan jika Polri mengirimkan dokter ke ponpes untuk memeriksa kesehatan Panji.

"Silakan, itu kewenangan Mabes Polri," ucap Ali.

Seperti diberitakan, penyidik baru memeriksa staf Panji, yakni Abdul Halim, sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Panji baru diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan.

Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurut dia, Imam sendiri yang menandatangani.

Sebaliknya, Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri juga menunjukkan tanda tangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah dia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com