Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama-nama yang Diduga Terima Dana DGI

Kompas.com - 13/07/2011, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah nama diduga menerima pemberian dana dari PT Duta Graha Indah terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Nama-nama itu disebutkan dalam dakwaan terhadap tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet, Manajer Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris, yang dibacakan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Dalam dakwaan itu juga disebutkan, PT DGI telah menyiapkan fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek (Rp 191 miliar) kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun, rencana pemberian fee 2,5 persen untuk Alex itu belum terealisasi. "Hasil negosiasi antara terdakwa (El Idris), Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pemberian uang," ujar jaksa Agus Salim.

Mindo dan Nazaruddin juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Menurut jaksa, pemberian fee disepakati setelah PT DGI memenangkan proyek tender pembangunan wisma atlet dan mendapat uang muka anggaran wisma atlet senilai Rp 33 miliar. Selain Alex, disepakati pemberian fee untuk Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak, Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5 persen, panitia pengadaan sejumlah 0,5 persen, dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar 2 persen.

Adapun fee yang dijatahkan untuk Nazaruddin, menurut jaksa, diberikan sekitar Februari 2011 dalam dua tahap. Fee tersebut berupa empat lembar cek senilai Rp 4,3 miliar yang diberikan melalui staf keuangan Nazaruddin yang bernama Yulianis dan Oktarina Furi. Sementara fee untuk Wafid, menurut jaksa, diberikan di kantor Wafid, Kemenpora sekitar April 2011. Fee untuk Wafid berupa tiga lembar cek yang total nilainya Rp 3,2 miliar. "Terdakwa (El Idris) bersama Mindo mengadakan pertemuan dengan Wafid," ujar Agus.

Selanjutnya, PT DGI melalui El Idris merealisasikan pemberiaan fee kepada sejumlah anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Sea Games karena telah mengatur pemenangan DGI. "Sekitar Desember 2010 sampai April 2011 bertempat di kantor Dinas PU Cipta Karya Provinsi Sumsel," kata Agus.

Anggota Komite Pembangunan Wisma Atlet Sea Games yang menerima jatah antara lain Ketua Komite Rizal Abdullah yang menerima Rp 400 juta, Sekretaris Komite Musni Wijaya (Rp 80 juta), Bendahara Komite Amir Faizol (Rp 30 juta), asisten perencanaan Aminuddin (Rp 30 juta), asisten administrasi dan keuangan Irhamni (Rp 20 juta), asisten pelaksana Fazadi Abdanie (Rp 20 juta), ketua panitia M Arifin (Rp 50 juta), serta anggota panitia, yaitu Sahupi (Rp 25 juta), Anwar (Rp 25 juta), Rusmadi (Rp 50 juta), Sudarto (Rp 25 juta), Darmayanti (25 juta), dan Heri Meita (Rp 25 juta).

Adapun El Idris ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet bersama Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com