Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

El Idris Pemberi Suap

Kompas.com - 13/07/2011, 15:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, didakwa memberi uang suap kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin  senilai Rp 3,2 miliar dan Rp 4,4 miliar.

Suap berupa cek itu diduga bertujuan untuk memenangkan PT DGI dalam tender proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Tim jaksa penuntut umum yang diketuai Agus Salim membacakan dakwaan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2011).

"Terdakwa (El Idris) memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang semuanya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,4 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora dan Nazaruddin selaku anggota DPR," kata Agus.

Menurut Agus, pemberian suap tersebut berawal dari pertemuan El Idris yang ditemani Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri, Mampang, Jakarta Selatan, sekitar Juni atau Juli 2010.

Saat itu El Idris bersama Dudung menyampaikan keinginan mereka agar PT DGI dapat turut serta dalam proyek yang ditangani Nazaruddin. "Kemudian Muhammad Nazaruddin memanggil Mindo Rosalina Manulang (Marketing PT Anak Negeri) dan selanjutnya terdakwa (El Idris) diminta berhubungan dengan Mindo," kata Agus.

Menindaklanjuti pertemuan itu, menurut Agus, Nazaruddin dan Rosa mengadakan pertemuan dengan Wafid di Hotel Century Senayan. Dalam pertemuan itu, Nazaruddin meminta kepada Wafid agar mengikutsertakan PT DGI dalam proyek di Kemenpora.

Hingga pada 12 Agustus 2010, Wafid memutuskan memberikan bantuan dana dari pusat senilai Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel untuk menunjang pembangunan wisma atlet. Setelah itu, Rosa memperkenalkan El Idris dan Dudung kepada Wafid untuk membicarakan kerja sama dalam proyek wisma atlet.

"Atas penyampaian tersebut, Wafid menyanggupi dan akan mempertimbangkan PT DGI untuk mengerjakan proyek tersebut," kata Agus.

Wafid juga berjanji mengurus "kerja sama" dengan PT DGI itu ke daerah karena anggaran block grant pembangunan wisma atlet dilaksanakan daerah, yakni Provinsi Sumsel. Kemudian, kata Agus, Wafid yang juga bertindak selaku kuasa pengguna anggaran meminta kepada ketua komite pembangunan dalam proyek pembangunan wisma atlet, Rizal Abdullah, untuk membantu pemenangan PT DGI. "Atas penyampaian Wafid itu, Rizal menyanggupinya," kata Agus.

Berikutnya, El Idris mengadakan pertemuan beberapa kali dengan Rizal dan panitia pengadaan barang/jasa pembangunan wisma atlet hingga akhirnya pada sekitar Desember 2010 PT DGI diumumkan sebagai pemenang proyek.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang proyek dan memperoleh pembayaran uang muka senilai Rp 33 miliar, El Idris diduga menyepakati pemberian fee kepada sejumlah orang, yakni  Nazaruddin sebesar 13 persen dari nilai kontrak, Wafid sebesar 2 persen, Gubernur Sumsel senilai 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet senilai 2,5 persen, dan panitia pengadaan sebesar 0,5 persen.

Atas perbuatannya itu, El Idris didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal g Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Wafid, Rosa, Nazaruddin, dan El Idris sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com