Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Pengin Tahu Siapa yang Rajin Bolos

Kompas.com - 13/07/2011, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung akan meminta Sekretariat Jenderal DPR RI untuk segera menyerahkan daftar absensi anggota dewan kepada Badan Kehormatan DPR RI. Pramono berharap nama-nama yang sering alpa dalam rapat-rapat paripurna hingga alat kelengkapan dewan diproses oleh BK.

"Apa pun, anggota DPR, mereka ini kan representasi dari publik. Saya termasuk yang beranggapan bahwa absensi itu tidak boleh untuk disembunyikan. Kebetulan hari ini akan ada rapim. Saya akan meminta untuk beberapa nama yang memang sudah terlalu lama tidak menghadiri rapat-rapat, terutama dalam rapat paripurna, datanya diserahkan pada Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Pramono memperkirakan, belum diserahkannya data absensi oleh Sekjen kepada BK terkait dengan putusan formal. Namun, politisi PDI-P ini yakin sekjen akan menindaklanjutinya segera ke BK jika sudah diputuskan dalam rapim siang ini.

Menurut Pramono, absensi anggota dewan tidak perlu untuk dipublikasikan. Namun, bukan berarti tak perlu diserahkan kepada BK. Proses di BK terhadap anggota yang sering absen merupakan bagian kontrol terhadap kinerja dewan.

"Kalau data itu sudah ada di BK, BK berhak untuk memublikasikan sesuai dengan tatib yang dimiliki BK dalam tata cara beracara," ujarnya.

Pramono sendiri menilai, fakta ketidakhadiran anggota dewan tak masalah jika harus dibuka kepada publik. Pasalnya, anggota DPR sendiri berstatus pejabat publik. "Tentu publik berhak mengetahui, apalagi ini kan berkaitan dengan representasi konstituen sehingga konstituen kalau memang pengin tahu apakah anggota yang mereka pilih rajin datang dan sebagainya, bisa tahu," ujarnya.

Belakangan ini, pernyataan BK dan Sekjen DPR RI sering tak "nyambung". Wakil Ketua BK DPR RI Nudirman Munir mengatakan, BK sudah berulang kali mengirim surat permintaan kepada sekjen untuk membuka daftar absensi anggota sehingga BK bisa bekerja.

Sementara itu, Sekjen DPR RI, yang didukung oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie, menyatakan, daftar absensi sudah dikirimkan secara berkala setiap bulan kepada pimpinan dewan dan alat kelengkapan. Nyatanya, BK tidak pernah menerima daftar absensi.

Permintaan untuk membuka absensi anggota dewan makin mencuat setelah anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat M Nazaruddin tidak juga kunjung pulang ke Tanah Air. Menurut Pasal 127 Ayat b dan c UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, BK DPR RI berhak melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga (3) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun dan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com