Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahkan RUU Perkumpulan

Kompas.com - 12/07/2011, 05:24 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional periode 2010-2014 diharapkan segera selesai. Pemerintah juga diminta mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dinilai tidak sesuai zaman lagi.

”UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) didesain sebagai alat rezim Orde Baru dalam mengendalikan dinamika masyarakat sipil,” kata Nur Hidayati dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Greenpeace, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berserikat, Senin (11/7), di Jakarta. Greenpeace bersama sejumlah LSM dan aktivis membentuk Koalisi untuk memperjuangkan pencabutan UU Ormas dan pengesahan RUU Perkumpulan untuk memperjuangkan kebebasan berserikat.

Koalisi, awal Juni lalu, meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai ormas pada kerangka hukum yang benar, yaitu melalui yayasan untuk organisasi sosial tanpa anggota dan badan hukum perkumpulan untuk organisasi sosial dengan anggota. Sebab itu, RUU Perkumpulan mendesak untuk diundangkan.

Menurut Koalisi, UU Ormas yang dibuat pada masa Orde Baru berpotensi digunakan oleh kekuatan anti-perubahan untuk melakukan perlawanan balik. Selain itu, bentuk ormas juga tidak dikenal dalam kerangka hukum yang benar, tetapi dipaksakan penguasa saat itu untuk menerapkan konsep wadah tunggal.

Wadah tunggal ini untuk melokalisir kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang ”sah” sehingga mudah dikontrol. UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan, yang tanpa mensyaratkan proses pengadilan.

”Oleh sebab itu, kami meminta pemerintah dan DPR menjaga kebebasan berserikat berkumpul yang dijamin UUD 1945,” ujar Nurcholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta. (lok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com