Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Pemilu ke Paripurna DPR

Kompas.com - 09/07/2011, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Nasib draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/7). Rapat paripurna akan memutuskan persetujuan draf tersebut menjadi naskah RUU usul DPR untuk diteruskan pembahasannya bersama presiden.

Para anggota DPR pula yang akan memutuskan nasib klausul yang masih menggantung, yaitu soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Masih ada dua alternatif dalam draf yang disiapkan Badan Legislasi DPR tersebut, yaitu ambang batas parlemen dipatok 3 persen atau 2,5-5 persen total perolehan suara nasional.

”Bisa saja dimuat dua-duanya sebagai alternatif, tetapi bisa juga diputuskan salah satu saja. Semuanya terserah fraksi-fraksi,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono di Jakarta, Jumat (8/7).

Mulyono berharap ada titik temu di antara fraksi-fraksi yang sampai kini bersikeras mempertahankan usulannya seperti saat pembahasan draf di Badan Legislasi. Sekalipun bisa saja dilakukan pemungutan suara (voting) jika fraksi masih bersikukuh dengan usul masing-masing, Mulyono berharap tercapai kompromi. Kalaupun mesti voting, lebih baik itu terjadi pada tahap akhir ketika naskah RUU sudah dibahas bersama presiden nanti. ”Menurut saya, kalau harus voting, lebih baik nanti saja, di akhir-akhir. Toh, ini masih usul DPR. Pembahasan dengan pemerintah masih panjang,” kata Mulyono.

Namun, Mulyono memaklumi sikap keras fraksi-fraksi. Bagaimanapun, ambang batas parlemen amat strategis dalam keberlangsungan hidup suatu parpol karena menentukan berapa minimal perolehan suara agar bisa duduk di parlemen.

Berdasarkan catatan Kompas, di Badan Legislasi, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan ambang batas parlemen tetap 2,5 persen. Namun, kelima fraksi tersebut memberikan toleransi kenaikan hingga 3 persen. Fraksi PKS yang awalnya mengusulkan ambang batas parlemen di 3-4 persen mengusulkan angka 3 persen. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan ambang batas 4 persen serta Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar mengusulkan 5 persen.

Anggota Badan Legislasi DPR Arif Wibowo (PDI-P) dan Malik Haramain (PKB) mengakui bahwa tidak ada pilihan lain menyangkut soal ambang batas parlemen itu. Perdebatan di Badan Legislasi adalah cerminan perdebatan yang bakal terjadi di paripurna karena setiap fraksi memiliki argumentasi kuat untuk mempertahankan usulnya. ”Kami, sih, konsisten karena ini demi kebaikan bangsa dan demokrasi ke depan,” kata Arif. (DIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com