Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Amrun Daulay

Kompas.com - 05/07/2011, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat, Amrun Daulay, Selasa (5/7/2011). Mantan Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial tahun 2004 itu adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos pada 2004.

Seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa, Amrun langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. "Terhitung sejak hari ini hingga 20 hari pertama," tulis siaran pers KPK.

Menanggapi penahanannya, Amrun tampak pasrah. "Ini risiko jabatan, makin cepat makin baik," katanya.

Namun, dia berpendapat bahwa kasus pengadaan sapi impor dan mesin jahit yang menjeratnya bukanlah perkara korupsi. "Ini hanya pelanggaran administrasi," ujarnya. "Saya tidak memakan uang negara."

KPK menetapkan Amrun sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi sapi impor dan mesin jahit Depsos yang menjerat Mensos saat itu, Bachtiar Chamsyah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut divonis satu tahun delapan bulan dalam kasus tersebut. Sementara Amrun selaku Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depos saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan bersama-sama Bachtiar dalam pengadaan sapi impor dan mesin jahit 2004. Amrun diduga terlibat dalam proses penunjukan langsung terkait proyek pengadaan itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Amrun juga diduga menerima pemberian terkait proyek tersebut. Atas perbuatannya, Amrun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com