Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Datangi KPU

Kompas.com - 05/07/2011, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah dicecar Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR pekan lalu, pada Senin (4/7) Andi Nurpati mengambil beberapa dokumen berkaitan dengan surat palsu Mahkamah Konstitusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini juga sempat berbincang dengan Ketua KPU Hafiz Anshary dan anggota KPU lain.

Andi—kini Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, menurut Hafiz, di Kantor KPU sejak pagi dan bertemu anggota KPU, Endang Sulastri. Andi juga mengambil beberapa dokumen sebelum berkunjung ke ruangan Ketua KPU, tempat berlangsungnya rapat pimpinan KPU, sekitar pukul 13.30. Karena kunjungan ini, rapat pimpinan ditunda sampai Selasa (5/7) ini.

”Mungkin sudah mengajukan surat resmi kemudian mampir (ke ruangan ketua) untuk menginformasikan bahwa dia sudah dipanggil Panja dan ada perbedaan keterangan antara dia dan staf KPU, juga bahwa dia dipanggil polisi pekan depan. Akhirnya, kami mengobrol ngalor-ngidul,” tutur Hafiz seusai pertemuan.

Seusai pertemuan, Andi menyebutkan, dokumen yang diperlukan antara lain keputusan KPU yang berdasarkan surat palsu (surat MK bernomor 112 bertanggal 14 Agustus 2009) dan keputusan KPU yang merevisi keputusan sebelumnya. ”Selain itu, surat MK (Mahkamah Konstitusi) bertanggal 14 Agustus, seperti apa alurnya. Ternyata dari staf, ke ketua, ke sekjen, ke biro hukum dan teknis, kemudian dibacakan di rapat pleno. Selama ini tidak tau sebab tidak pernah lewat kami,” tutur Andi, yang lalu meninggalkan Kantor KPU dengan Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1147 WG yang menunggu di depan gerbang.

Hafiz mengatakan tak khawatir dikabarkan kongkalikong dengan kedatangan Andi Nurpati.

”Saya sudah memberi garis kepada semua anggota staf yang memberikan keterangan supaya memberikan keterangan sesuai yang dialami dan diketahui, jujur, tanpa berpretensi menjatuhkan orang lain,” ujarnya.

Kasus surat palsu ini bermula dari gugatan Dewi Yasin Limpo, calon anggota legislatif Partai Hati Nurani Rakyat di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1.

Cakupan kerja Panja

Sementara itu, kemarin cakupan kerja Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu pada Komisi II DPR masih diperdebatkan. Ada sebagian yang menilai masalah yang ditangani sebatas dugaan pemalsuan surat MK. Sebagian lain mengharapkan cakupan diperluas pada masalah-masalah lain pada seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com