Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Berpotensi "Abuse of Power"

Kompas.com - 03/07/2011, 20:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Imparsial, lembaga swadaya masyarakat pemerhati hak asasi manusia, menilai, Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang dirumuskan pemerintah berpotensi melegalkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden (abuse of power).

Sebab, dalam Pasal 17 ayat 3 dan 4 RUU itu disebutkan, Presiden berwenang menentukan hal-hal apa saja yang menjadi ancaman nasional aktual maupun ancaman potensial.

"Pasal 17 ayat 3 dan 4 tentang ancaman aktual dan potensial bersifat multitafsir dan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan mengingat penentuannya ditetapkan secara sepihak oleh Presiden melalui Keputusan Presiden," ujar Direktur Program Imparsial, Al-Araf dalam jumpa pers di kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (3/7/2011).

Dengan demikian, lanjutnya, Presiden dapat menentukan sepihak hal yang menurutnya mengancam kekuasaannya sebagai ancaman nasional yang potensial dan aktual. Bisa saja, kata Al-Araf, kelompok yang kritis terhadap negara dimasukkan ke dalam kategori ancaman potensial atau aktual.

"Aksi mahasiswa, aksi buruh, aksi petani, pers yang kritis, dapat dianggap sebagai ancaman aktual dan potensial oleh Presiden sehingga harus ditangani dan dihadapi secara represif," papar Al-Araf.

Apalagi, lanjut dia, hal itu diperkuat dengan diberikannya kewenangan kepada TNI dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penyadapan sesuai dengan RUU Keamanan Nasional.

"Mereka bukan bagian aparat penegak hukum, itu artinya sama saja dengan melegalisasi kewenangan penculikan dalam RUU Kamnas itu," katanya.

Dengan demikian, menurut Al-Araf, RUU Keamanan Naional sama saja dengan undang-undang subversif yang pernah ada pada masa rezim orde baru. "RUU ini dapat mengembalikan format politik rezim yang represif seperti pada masa lalu," ucapnya.

Peneliti senior Imparsial, Otto Syamsuddin Ishak menambahkan, RUU Kamnas yang ada saat ini menjadi berbahaya karena berpotensi menjadikan semua kekuatan di luar kekuatan eksekutif sebagai ancaman negara. "Semua menjadi ancaman negara, legislatif, masyarakat sipil," katanya.

Kebebasan masyarakat sipil dan kebebasan parlemen juga terancam karena dalam Pasal 17 RUU ini disebutkan bahwa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi termasuk dalam kategori ancaman keamanan nasional. Oleh karena itulah, kata Otto, Imparsial mendesak agar parlemen menolak RUU Kamnas itu dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk dirombak total.

"Mengingat ketentuan yang tercantum dalam RUU Kamnas ini masih banyak mengandung kelemahan-kelemahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com