Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Bisa Represif

Kompas.com - 25/06/2011, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dianggap memuat kecenderungan pemerintah untuk bertindak represif. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, beberapa institusi keamanan selain Polri memiliki kewenangan untuk menangkap, memeriksa, dan menyadap.

”Ini mengancam penegakan hukum dan HAM (hak asasi manusia),” kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti, Jumat (24/6).

Menurut Poengky, kewenangan ini seakan tersembunyi karena terletak di bagian penjelasan. Dalam penjelasan Pasal 54 Huruf e tertulis ”Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa...”. Sementara di Pasal 20 RUU disebutkan, unsur keamanan nasional antara lain terdiri dari kementerian, TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Menurut Poengky, keinginan pemerintah meminta kewenangan menangkap dan menyadap itu mengulang substansi yang sama dalam RUU Intelijen. Terlihat ada tujuan pemerintah untuk mengembalikan posisi dan peran aktor keamanan (TNI dan BIN) seperti pada format politik Orde Baru, yakni meletakkan kedua institusi itu sebagai aparat penegak hukum. ”Ini namanya membajak sistem penegakan hukum itu sendiri,” kata Poengky.

Menumpang UU

Al Araf, peneliti Imparsial, menggarisbawahi adanya kecenderungan untuk memberikan wewenang yang berlebihan kepada institusi di luar Polri. Menurut dia, pemerintah menunjukkan niat untuk menjadi represif. Namun, kali ini dengan menumpang UU.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, Komisi I masih dalam tahap menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com