Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKI Tak Lagi Tinggal Bersama Majikan

Kompas.com - 24/06/2011, 17:58 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan ke depan TKI bakal menganut konsep life out atau tidak tinggal serumah dengan majikannya.

Hal itu disampaikan Kepala BNP2TKI, Muhammad Jumhur Hidayat, Jumat (24/6/2011), ditemui wartawan, saat akan mengisi Kuliah Umum bertema "Badan Nasional dalam Menempatkan dan Perundangan TKI antara Peluang dan Tantangan" di Universitas Islam Malang (Unisma) Malang, Jawa Timur.

Menurut Jumhur, akibat dari sistem yang amburadul dan tak jelas itu, tak jarang terjadi kekerasan bahkan pembunuhan oleh majikan, dimana TKI bekerja. "Karena itu, kami ke depan harus terus melakukan perbaikan, mulai dari aturan, konsep dan mekanisme pengiriman TKI ke seluruh negara yang dituju. Ke Arab Saudi sudah dihentikan, ke negara Asia Fasifik masih menghormati karena selama ini masih belum ada kasus yang terjadi," katanya.

Di negara Timur Tengah, lanjut Jumhur, berbeda dengan negara di Asia Pasifik seperti Hong Kong, Singapura, dan Taiwan yang sangat menghormati sistem hukum. Kalau negara Timur Tengah dan Malaysia relatif menerapkan hukum yang ketat.

Kasus Ruyati yang dihukum pancung oleh pemerintah Arab Saudi memang sangat menyakitkan. Harga diri bangsa sudah dilecehkan. "Sejak itu terjadi, kami terus melakukan evaluasi," katanya.

Hasilnya, pengiriman TKI ke Timur Tengah, terutama ke Arab Saudi sudah dihentikan, tak ada rekrutmen lagi. "Evaluasi dan penelitian itu dilakukan ke PJTKI yang mengirim TKI ke Arab Saudi, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di Arab Saudi," katanya.

Ke depan, sambung Jumhur, apabila tak ada aturan, mekanisme dan konsep yang jelas bisa langsung memberikan sanksi kepada para PJTKI yang ada. "Ke depan, untuk TKI Pembantu Rumah Tangga (PRT), bagaimana tidak lagi tinggal satu atap dengan majikannya," katanya.

Ke depan, TKI PRT bisa diasramakan, tidak serumah dengan majikannya di suatu tempat. "Dan bisa dilakukan antar-jemput. Namun, tetap bisa kerja lembur. Konsep ini, bukan hanya untuk PRT tapi seperti baby sitter, maupun office boy," katanya.

Kalau sudah ada sistem demikian, pemerintah harus mengetahui apakah yang dikirim sudah dalam kondisi aman atau tidak. "Yang jelas, kita akan tetap menempatkan yang terbaik. Saya yakin, kalau sistemnya baik, juga akan baik," katanya.

Jumhur mengaku, pihaknya juga terus melakukan perbaikan dan bagi perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak melakukan perbaikan akan dimoratorium. "Kalau dimoratorium juga tidak melakukan perbaikan akan kita permanenkan," tegasnya.

Saat ini, lanjut Jumhur, terdapat sekitar 6 juta TKI yang bekerja di luar negeri. Dimana dari jumlah itu sebanyak 1,5 juta TKI bekerja di Timur Tengah dan sebagian besar di Arab Saudi. Mereka itu bekerja baik yang melalui PJTIKI maupun tidak melalui PJTKI. "Karena saat ini terdapat tak kurang 570 PJTKI dan 350 PJTKI diantaranya mengirimkan TKI ke Timur Tengah," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam sebulan tak kurang sekitar 15 ribu hingga 20 ribu calon TKI yang mengajukan diri untuk bekerja ke luar negeri melalui PJTKI. "BNP2TKI mengindikasikan tak kurang 130-an PJTKI yang disinyalir melakukan pelanggaran diantaranya mengambil uang secara berlebihan kepada TKI.

"Sampai 1 Agustus kami berharap PJTKI untuk tidak melakukan rekrutmen lagi. Karena tidak akan bisa berangkat. Saat ini kami masih melihat kesiapan dengan membangun satuan petugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan di embarkasi-embarkasi bandara guna mengawasi hal ini (pemberangkatan TKI secara legal)," kata Jumhur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com